maswiet

bercerita, berbagi dan beramal

Senin, 05 Januari 2015

PENUTUPAN DAN PENYEGELAN HOTEL


Pengalaman adalah guru yang baik paling baik... seharusnya dengan adanya pemberitaan di media masa cetak maupun elektronik tentang adanya Penutupan ataupun pembongkaran bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas beberapa bulan terakhir menjadikan pelajaran bagi semua pelaku usaha di Wilayah kabupaten Banyumas untuk mentaati aturan yang berlaku di bidang usahanya, terutama masalah perizinan...

PINTU UTAMA DIPASANG SEGEL DAN POLPP LINE
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas bukan menghalangi apalagi menghentikan usaha para pengusaha.... tindakan penutupan dan penyegelan yang dilakukan semata mata untuk menegakkan aturan yang ada sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Agar di Wilayah Kabupaten Banyumas ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat selalu terjaga dengan baik....

 Penutupan dan Penyegelan 2 (dua) Hotel yang terletak di Jalan Komisaris Bambang Suprapto dan di Jalan Merdeka Purwokerto yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 5 Januari 2015  merupakan kegiatan awal tahun sesuai agenda kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja.....
PINTU KAMAR HOTEL DISEGEL PETUGAS

PINTU KAMAR HOTEL DISEGEL
Sebelum plaksanaan Penutupan dan Penyegelan 2 (dua) Hotel telah dilaksanakan koordinasi antar Dinas terkait yang tergabung dalam Tim Penegakan Peraturan Daerah.....

Dasar dari penindakan ini adalah :
1. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan
2. Perda kabupaten Banyumas Nomor 3 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
3. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Tentunya setiap tindakan yang dilakukan oleh Sat Pol PP akan menuai Pro dan Kontra...., tapi itu adalah bagian dari dinamika demokrasi... masing masing punya pendapat....

PENENDATANGANAN BERITA ACARA

Mudah mudahan masyarakat makin cerdas dalam mensikapi semua permasalahan yang ada dengan mengedepankan aturan yang berlaku.

 









Tidak ada komentar: