Salah satu kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, yaitu Penutupan/Penghentian Usaha Hotel yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng di Jl Raya Beji Karangsalam. Karena belum memiliki izin sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan.

Pada bab IV tentang tata cara dan syarat syarat permohonan izin usaha :
Pada bab IV tentang tata cara dan syarat syarat permohonan izin usaha :
(1) Permohonan izin usaha diajukan secara tertulis kepada Bupati Banyumas dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Bukti diri yang sah;
c. Izin Gangguan;
d. Rencana tapak dan Study kelayakan;
e. Akta pendirian Perusahaan; dan
Pada Bab V Pasal 16 ayat (1) Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha hotel, usaha penginapan remaja, usaha pondok wisata dan usaha tempat indekos wajib memiliki izin dari Bupati
Ada sebagian masyarakat yang belum memiliki izin usaha, tetapi mereka melaksanakan usahanya, dan mereka mau mengurus izin setelah ada tindakan dari Sat Pol PP.
Seharusnya sebelum mereka melaksanakan kegiatan/usaha sudah memiliki izin.
Dalam kegiatan penutupan ini Sat Pol PP selalu berpedoman pada aturan yang ada, agar dalam pelaksanaannya tidak terkesan arogan dan selalu mengedepankan pendekatan persuasif humanis.
PINTU MASUK TAMU DISEGEL |
PINTU MASUK TAMU DISEGEL |
PEMASANGAN SPANDUK PENYEGELAN |
KASAT SEDANG MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PEMILIK DAN PENGELOLA HOTEL, WARGA DAN TOKOH MASYARAKAT |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar