maswiet

bercerita, berbagi dan beramal

Senin, 23 September 2013

PENYEGELAN USAHA TOKO MODERN



Hari ini Senin 23 September 2013 saya jadi tertarik untuk mengunggah foto kegiatan SAT POLPP.. salah satu dari sekian banyak kegiatan SATPOLPP Kab. Banyumas adalah PENYEGELAN Toko Modern, karena hari ini adalah sidang pertama gugatan praperadilan oleh pihak yang telah disegel tokonya. Sebelumnya kegiatan penyegelan yang dilakukan oleh SATPOLPP tidak pernah ada perlawanan hukum dari pihak yang telah melanggar peraturan. Namun kali ini SATPOLPP harus menghadapi gugatan praperadilan atas tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan beberapa hari lalu terhadap 2 toko modern. Dianggap melakukan penyitaan dan tidak ada izin dari Pengadilan Negeri maka pihak yang telah disegel menganggap bahwa yang telah dilakukan SATPOLPP tidak sah. 

Bukan tanpa dasar dan alasan apalagi berbuat semena mena..., Setiap kegiatan yang dilakukan SATPOLPP selalu ada dasar hukumnya. SATPOLPP Kab. Banyumas mempunyai tugas membina ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan perlindungan masyarakat. Kegiatan Penyegelan terhadap 2 toko modern di wilayah Kec. Baturraden merupakan tugas penegakan Peraturan Daerah, dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah SATPOLPP Kab. Banyumas mempunyai kewenangan untuk menyegel sesuai dengan Peraturan  Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas.


Penyegelan 2 toko modern di atas bukan merupakan penyitaan, karena SATPOLPP tidak bermaksud atau tidak menguasai bangunan toko tersebut dengan cara kunci toko tetap berada/dipegang oleh pihak toko, tetapi SATPOLPP menyegel bangunan tersebut untuk menghentikan kegiatan usaha toko modern  karena tidak memiliki izin usaha toko modern dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern. Walaupun pihak Pemerintah Daerah sudah berusaha arif dan bijaksana dengan sebelumnya memberikan surat peringatan, namun pihak toko tidak ada tindak lanjut atau keberatan kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan kegiatan Penyegelan pihak SATPOLPP juga menjaga etika dan sopan santun kepada petugas toko. tidak ada arogansi dalam penyegelan tersebut. Justru pihak toko (petugas toko) yang tidak kooperatif, ketika ditanya dan diberi tahu oleh petugas SATPOLPP  petugas toko tersebut tidak sopan, dengan menjawab pertanyaan sambil menelpon dan menggunakan helm, selesai penyegelan dan pembuatan berita acara petugas toko tersebut tidak mau tanda tangan ( walaupun punya hak untuk tidak menandatangani) berita acara tersebut, setelah ditanya alasannya kenapa tidak mau tanda tangan jawabnya karena diperintah oleh atasannya (supervisior), demikian yang ingin saya sampaikan.

Mudah mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa menjadi pengertian semua pihak, dengan harapan ke depan di Kabupaten Banyumas tidak ada lagi kegiatan usaha toko modern yang tidak berizin. Ini untuk kita semua untuk Kabupaten Banyumas. JAYA POL PP.....






2 komentar:

Anonim mengatakan...

salut kepada pak satpol pp
minta di tertibkan dong alun alun dari paara pedagang dinihari
tempat orang mambuk dan penjaja cinta

Anonim mengatakan...

salut kepada pak satpol pp
minta di tertibkan dong alun alun dari paara pedagang dinihari
tempat orang mambuk dan penjaja cinta